Pakar Hukum Unhas Tegaskan Penolakan: Konsep Illicit Enrichment Dinilai Belum Mendesak Masuk RUU Perampasan Aset
Perdebatan mengenai substansi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menghangat seiring dengan dinamika pembahasannya di level legislatif. Di tengah dorongan percepatan regulasi pemulihan aset negara, pandangan kritis justru datang dari kalangan akademisi hukum senior yang menyoroti batas-batas kewenangan penegakan hukum agar tidak melebar secara serampangan.
Dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Said Karim, menyampaikan sikap tegasnya. Ia menilai bahwa instrumen peningkatan kekayaan yang tidak wajar atau illicit enrichment seharusnya tidak perlu diadopsi ke dalam rancangan regulasi tersebut. Menurutnya, pencampuran substansi ini dikhawatirkan dapat mengaburkan fokus utama undang-undang serta menimbulkan kompleksitas baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan para legislator saat menanggapi draf pasal demi pasal yang tengah dikonsolidasikan. “Apakah ketentuan mengenai illicit enrichment ini perlu diatur atau dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset? Maafkan kalau ada yang berbeda pendapat dengan saya. Saya menyatakan dengan tegas bahwa tidak perlu. Sekali lagi saya katakan, tidak perlu,” ujar Said dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI.
Argumen dasar dari penolakan ini berakar pada kekhawatiran terhadap prinsip kehati-hatian hukum, terutama yang berkaitan dengan batasan instrumen perampasan aset berbasis perdata (non-conviction based asset forfeiture) versus pembuktian terbalik dalam delik korupsi konvensional. Pakar hukum pidana memandang bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan asal harus didesain secara spesifik untuk memitigasi risiko kesewenang-wenangan aparat, sekaligus menjaga marwah hak milik warga negara yang dilindungi oleh Konstitusi.
Apabila instrumen illicit enrichment dipaksakan masuk ke dalam satu payung hukum yang sama tanpa batasan doktriner yang matang, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih norma hukum. Hal ini berpotensi memicu ketidakpastian hukum bagi subjek hukum, mengingat pembuktian harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah memiliki jalur pembuktian tersendiri yang selama ini diatur melalui instrumen hukum positif yang berlaku.
Selain menyoroti substansi materi muatan pasal, perdebatan seputar RUU Perampasan Aset juga menuntut adanya pengawasan kelembagaan yang sangat ketat. Sejumlah pengamat hukum dan akademisi lain turut mengingatkan bahwa kewenangan luar biasa yang diberikan kepada negara melalui undang-undang ini harus diimbangi dengan kontrol institusional yang transparan. Tanpa adanya sistem pengawasan internal dan eksternal yang efektif, regulasi yang awalnya dirancang untuk memberantas kejahatan ekonomi justru berisiko menjadi instrumen kekuasaan yang rawan disalahgunakan.
Oleh karena itu, gagasan pembentukan lembaga independen yang khusus mengelola dan mengawasi aset-aset hasil rampasan negara menjadi salah satu poin krusial yang mengemuka dalam diskursus publik. Pengelolaan aset rampasan tidak boleh hanya berhenti pada tahap penyitaan oleh aparat penegak hukum, melainkan harus transparan, akuntabel, dan dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan keuangan negara serta kesejahteraan masyarakat.
Desakan publik agar parlemen segera mengesahkan RUU Perampasan Aset memang terus mengalir deras sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi yang masif di Tanah Air. Kendati demikian, para pakar hukum mengingatkan agar kecepatan legislasi tidak mengorbankan kualitas substansi dan presisi normatif dari undang-undang itu sendiri. Desain hukum yang dipaksakan tanpa kajian komparatif dan filosofis yang mendalam dikhawatirkan justru menjadi bumerang bagi penegakan hukum di masa depan.
Dengan dinamika pembahasan yang masih berlangsung di Komisi III DPR RI dan target penyelesaian yang dipatok akhir tahun ini, masukan dari para akademisi seperti Guru Besar Unhas ini memberikan perspektif penting. Perumusan undang-undang yang menyangkut hak-hak fundamental dan harta kekayaan warga negara menuntut kehati-hatian tingkat tinggi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar adil, efektif, serta berkeadaban hukum.
