Selasa, 27 Okt 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › News
News

Pelaku Pembacokan Suporter Bola di Bogor Diringkus, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

✍️ Admin 🕒 27 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Ilustrasi pembacokan
Ilustrasi pembacokan Foto: detik.com

Kasus kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok suporter sepak bola kembali memakan korban jiwa di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aparat kepolisian dari Polres Bogor bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku utama berinisial MR yang melakukan penyerangan berdarah hingga merenggut nyawa seorang remaja berinisial ARK (16). Akibat perbuatan keji tersebut, pelaku kini harus menghadapi proses hukum berat dan terancam mendekam di balik jeruji besi selama maksimal 15 tahun.

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban perjalanan pulang usai menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari. Saat melintas di kawasan Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 51, tepatnya berlokasi di depan pusat perbelanjaan Q-Square, Sukaraja, kendaraan korban dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal. Situasi yang semula berjalan normal mendadak berubah mencekam ketika ketegangan antar-kelompok berujung pada aksi penganiayaan fisik yang melibatkan penggunaan senjata tajam jenis celurit.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, tersangka MR melancarkan serangan mematikan dengan mengarahkan celurit langsung ke bagian punggung korban. Luka robek akibat hantaman senjata tajam tersebut membuat korban langsung kehilangan kendali atas kendaraannya. Korban kemudian terjatuh dari sepeda motor dan tergeletak di tengah jalan raya sebelum akhirnya ditemukan oleh rekan-rekannya sesama suporter.

Dalam upaya menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti senjata tajam berupa celurit ke dalam selokan air di sekitar lokasi kejadian. Meskipun demikian, jejak pelarian pelaku tidak mampu mengelabui petugas kepolisian yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memburu pelaku sesaat setelah laporan diterima.

Respons cepat ditunjukkan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Kurang dari 24 jam sejak insiden berdarah itu dilaporkan, tim gabungan Polres Bogor berhasil mendeteksi persembunyian tersangka dan mencokok MR tanpa perlawanan berarti di kawasan Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor. Selain mengamankan tersangka utama, polisi turut mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung yang ditinggalkan, termasuk pakaian korban serta celurit yang sempat dibuang ke parit.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara serius mengingat usia pelaku maupun korban yang masih tergolong di bawah umur. Kasus ini menyita perhatian publik luas lantaran hobi mendukung klub sepak bola kesayangan harus berakhir dengan insiden hilangnya nyawa manusia secara sia-sia di jalanan.

Atas perbuatan biadab yang merenggut nyawa tersebut, penyidik menyematkan pasal berlapis kepada tersangka. Tersangka MR dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Menanggapi kasus menonjol ini, Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, memberikan keterangan resmi kepada awak media di Mapolres Bogor.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka berhasil kami tangkap di wilayah kaum pandak karadenan, dari hasil penyelidikan tersangka membacok punggung korban dengan celurit, kemudian barang bukti tersebut dibuang ke selokan,” ujar Sigit kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan moral yang tegas kepada masyarakat luas, khususnya kalangan remaja dan kelompok suporter klub sepak bola, agar senantiasa menjaga ketertiban serta menghindari segala bentuk aksi kekerasan komunal.

“Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kenakalan remaja, tindakan kekerasan secara berkelompok, serta penggunaan senjata tajam dapat berujung pada konsekuensi yang sangat fatal. Bahkan merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan generasi muda,” tutur Sigit.

Dengan tertangkapnya pelaku dan penerapan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara, proses hukum terhadap kasus pembacokan suporter bola di Bogor ini kini tengah bergulir ke tahap penyidikan lanjutan di Mapolres Bogor. Polisi memastikan komitmen mereka untuk mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

A
AdminPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update