PNS Ditjen Pajak Kemenkeu menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya, bila penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.
Tukin sebesar 70 persen ada tahun berikutnya, apabila penerimaan pajak mencapai 70-80 persen. Bila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka PNS Ditjen Pajak Kemenkeu berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.
Berikut rincian tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu, sesuai peringkat jabatan:
Eselon I
Peringkat jabatan ke 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan ke 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan ke 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan ke 24: Rp84.604.000.
Eselon II
Peringkat jabatan ke 23: Rp81.940.000
Peringkat jabatan ke 22: Rp72.522.000
Peringkat jabatan ke 21: Rp64.192.000