Baca Juga: Tips Melihat Profil Instagram Orang Lain yang Dikunci, Dijamin Anti Ribet!
3. Dapatkan Informasi Tentang Hutang
Tanpa mengakui utang, kamu perlu dapatkan informasi soal utang dari debt collector, sebelum kamu membuat rencana untuk menghadapinya.
Tanyakan siapa kreditur aslinya, jumlah utang asli sebelum kena bunga dan berapa banyak utang yang harus dibayar.
Lalu kapan pengajuan utang dan penerimaan pengajuan utang. Ini dikerenakan, menghindar pelimpahan utang yang tidak diketahui.
4. Cobalah Menyelesaikan Atau Bernegosiasi
Setelah kamu menerima surat dan sertifikat, lalu dapat memverifikasi bahwa utang itu milik kamu, tanyakan berapa besaran yang perlu dibayar di muka.
Jika mereka masih menginginkan jumlah penuh, tanyakan apakah kamu dapat mengatur rencana pembayaran.
5. Laporkan Tindakan Debt Collector
Apabila kamu mengikuti cara menghadapi debt collector di atas dengan baik, tetapi respon yang didapatkan justru disertai ancaman dan intimidasi, segera laporkan tindakan tersebut ke OJK untuk melindungi diri dan keluarga.
Langkahnya sebagai berikut:
Kirim surat ke Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350, ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Bisa juga hubungi contact center ke 157 di hari Senin-Jumat pada pukul 08.00-17.00 WIB. Aduan bisa juga dikirim ke e-mail dengan alamat konsumen @ojk.go.id, atau isi form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.