Meminjam uang di perusahaan yang sudah terdaftar dalam OJK, akan membuat kamu lebih tenang, karena tidak akan memberikan bunga secara berlebihan, jika hal tersebut dilakukan maka perusahaan tersebut akan terkena sanksi oleh OJK.
Baca Juga: Catat Bunda! Ini Penyebab Diare pada Bayi, Jangan Disepelekan!
2. Mempunyai Website resmi dan Aplikasi
Salah satu ciri pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK biasanya pinjol tersebut mempunyai website resmi juga aplikasi yang memudahkan pemantauan segala pihak. Dimana sistem dan segala alur peminjaman dapat dilihat secara transparan.
3. Membaca dan memahami peraturan pinjol
Saat kamu ingin meminjam uang secara online, biasanya kamu akan diberi tahu terkait segala peraturan dan juga sistem pembayaran termasuk bunganya.
Pada bagian tersebut, kamu harus membacanya dengan teliti, dan juga memahami setiap hal yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut.
Jangan sampai kamu tidak membaca, atau tidak paham maksud dari peraturan yang tertera, karena itu bisa saja merugikan kamu.
Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Pegadaian dan Jenis Produknya
4. Perhatikan bunga dari uang yang ingin kamu pinjam
Bagian ini juga sangat penting lho! kamu harus paham terkait bunga yang harus kamu bayar.
Pastikan tempat kamu meminjam menjelaskan pembayaran bunga secara transparan agar kamu dapat mengetahui dan menghitung berapa yang harus kamu bayar setiap bulannya, jika kamu membayar perbulan.
Pada umumnya, suku bunga pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4% per hari. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal atau yang sudah terdaftar dalam OJK berhak memberikan bunga sampai 40% persen dari total pinjaman yang diberikan.