LABVIRAL.COM - Pegadaian merupakan lembaga yang dapat meminjamkan uang kepada masyarakat dengan barang sebagai penjaminnya.
Salah satu barang yang cepat digadaikan di pegadaian yaitu emas. Sebab, emas memiliki nilai yang stabil.
Nasabah yang ingin menggadaikan emas harus membawa sertifikat atau surat keterangan terkait pembelian emas atau keterangan berapa karat dan gram emas.
Besarnya gram emas akan menentukan besaran pinjaman yang akan didapatkan di pegadaian.
Baca Juga: Apa Bahaya Minum Kopi Sachet? 4 Efek Buruk bagi Kesehatan Ini Mengintai Kamu
Syarat menggadaikan emas di pegadaian terbilang mudah, hanya perlu menyiapkan data diri seperti KTP, Paspor atau surat izin mengemudi (SIM).
Selain syarat yang mudah, proses menggadaikan emas di pegadaian juga tidaklah rumit.
Cara Gadai Emas di Pegadaian
Berikut ini Labviral.com sajikan cara menggadaikan emas di pegadaian. Yuk simak penjelasannya!
1. Menyiapkan data diri berupa KTP, SIM atau Paspor.
2. Menyiapkan emas yang ingin digadaikan lengkap dengan nota pembelian emas atau sertifikat emas.
3. Datangi gerai Pegadaian terdekat.
4. Berikan syarat-syarat seperti berkas data pribadi, sertifikat emas, dan emas yang mau digadaikan.
5. Petugas akan melakukan proses verifikasi data untuk menaksir harga emas.
6. Pinjaman diberikan sesuai dengan proses administrasi yang berlaku.
Baca Juga: Ingin Rezeki Lancar Jaya? Yuk, Baca Doa Sesudah Membaca Surah Al-Waqiah Ini
Nah, itu dia langkah-langkah yang bisa kamu lakukan jika ingin menggadai emas di pegadaian.
Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan diantaranya adalah emas batangan, koin emas, perhiasan emas, atau emas dinar.
Selain emas, kamu juga bisa menggadaikan barang elektronik, misalnya smartphone, televisi, kamera, atau juga menggadaikan kendaraan. Semoga info di atas membantu.