- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto - PTKP
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 - Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta
- PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu.
Tentu saja karena freelancer penghasilannya bisa berubah-ubah maka angka tersebut tidaklah pasti. Jadi lakukan penghitungan ini setiap tahun setiap akan melapor pajak jika merasa jumlah penghasilan mengalami perubahan.
*NPPN setiap daerah bisa berbeda-beda jadi jangan lupa cek rumus NPPN di daerah Anda sebelum menghitung pajak penghasilan.