Melakukan hal ini juga berguna untuk memastikan bahwa saldo kamu aman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, jika memang tidak memungkinkan, kamu cukup meminta kepada Customer Service untuk memblokir rekening dan layanan internet banking untuk menghindari hal-hal buruk yang tidak kita inginkan.
Minta Surat Kehilangan ke Kantor Polisi
Setelah melakukan pemblokiran ATM, maka langkah selanjutnya adalah pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan dan kamuwajib membawa KTP serta buku tabungan saat akan mengurusnya.
Jika kamu berhalangan hadir untuk mengurus surat kehilangan ini juga bisa diwakilkan, dengan syarat orang yang mewakili kamu saat mengurus surat kehilangan tersebut membawa surat kuasa yang sudah kamu tandatangani. Namun, sebaiknya kamu datang sendiri agar bisa mengklarifikasi sendiri ketika ada pertanyaan seputar kartu ATM tersebut.
Proses mengurus surat kehilangan ini juga mudah dan cepat, jika tidak ada antrean, surat tersebut sudah berada di tangan kamu dalam waktu 5 menit.
Jangan lupa untuk menandatangani surat tersebut sebelum dibawa ke bank. Sebagai tambahan informasi, pengurusan surat kehilangan ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Datang Ke Bank yang Bersangkutan
Baca Juga: 6 Rekomendasi Investasi Syariah yang Patut Kamu Coba, Ada Obligasi!
Jika surat kehilangan sudah berada di tangan, segeralah mengujungi bank yang digunakan untuk mendapatkan kartu baru.
Langkah pertama, jelaskan maksud kedatangan kamu terlebih dahulu, yaitu mengurus kartu ATM hilang, kepada satpam cabang bank tersebut karena biasanya satpam yang bertugas untuk mengarahkan antrean nasabah yang datang.
Apabila kamu sudah mendapatkan nomor antrean, silahkan tunggu sampai nomor kamu mendapatkan giliran.
Ketika telah tiba giliran, jelaskan bahwa kamu mengalami kartu ATM hilang kepada customer service, sertakan juga bukti identitas kamu bisa dengan menunjukan SIM atau KTP dan juga fotokopi buku tabungan.