LABVIRAL.COM - Investasi syariah adalah kegiatan penanaman modal dengan tujuan mendapat keuntungan sesuai dengan syariat Islam.
Prinsip hukum dan landasan operasional investasi syariah bersumber dari Alquran, hadist, dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Contoh investasi syariah yang cukup populer yaitu, reksadana syariah, sukuk ritel hingga P2P Lending syariah.
Investasi syariah telah lama berkembang pesat di masyarakat dan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Terlebih masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam.
Baca Juga: Belum Tentu Aman, Berikut Beberapa Risiko Investasi Syariah
Apa Syarat-syarat Sebuah Investasi Bisa Disebut Syariah?
Tidak Gharar dan Maysir
Dalam investasi syariah, semua harus transparan. Di mana informasi harus lengkap sehingga nasabah tidak kebingungan.
Untuk itu dalam investasi syariah tidak boleh gharar atau tidak jelas atau tidak transparan. Sedangkan maysir, di mana risiko dari investasi tersebut terlalu berlebihan.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Investasi Syariah yang Patut Kamu Coba, Ada Obligasi!
Terdapat Akad Mudharabah dan Wakalah Bil Ujrah
Akad mudharabah merupakan pembagian untung-rugi. Sedangkan akad wakalah bil ujrah berkaitan dengan pelimpahan kekuasaan yang diberikan investor kepada manajer investasi untuk mengelola dananya sesuai syariah Islam.