Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.
Atau unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id.
Formulir tersebut bisa digunakan untuk Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Bendahara, kuasa Wajib Pajak
B. Mengisi Formulir EFIN Online
- Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas
- Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi
- Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya
- Kolom EFIN dikosongkan dahulu
- Isi nomor telepon dan alamat email aktif, karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirimkan kode EFIN online melalui email tersebut
- Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama
C. Lakukan Swafoto
Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli.
Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
D. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP
Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat kalian terdaftar.
Untuk mengetahui di KPP mana terdaftar, cek pada kartu NPWP di website pajak.go.id
Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci ‘unit kerja KPP’.
Setelah menemukan email KPP yang dituju, mulai kirimkan email permohonan EFIN online.