LABVIRAL.COM - NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli tanah atau tanah bangunan yang terjadi secara wajar.
Perlu diketahui, NJOP adalah nilai yang tetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB (Pajak Bumi & Bangunan).
Nilai Jual Objek Pajak ini ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti (NJOP Pengganti).
Baca Juga: Waspada Scam Pajak! Kembali Beredar Surat Penipuan Tagihan Pajak Mengatasnamakan DJP Kemenkeu
Dalam upaya mengantisipasi, pemerintah melalui menteri keuangan menetapkan pembayaran Nilai Jual Objek Pajak setiap 3 tahun sekali.
Akan tetapi, pada daerah tertentu yang perkembangannya cukup cepat, membuat nilai jual naik juga dengan signifikan, penetapan NJOP pun bisa saja dilakukan setahun sekali termasuk daerah Bogor.
Penetapan NJOP dilakukan per meter persegi dan sering dianggap sebagai harga terendah dari sebuah properti. Biasanya, properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga 2 kali lipat dari harga NJOP.
Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Tahu Lapor SPT Masa Bulanan Dan Batas Waktunya