Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Dari definisi versi KBBI tersebut, dapat disimpulkan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang.
Redonominasi Rupiah Berbeda dengan Sanering
Sebagaimana yang pernah terjadi di Indonesia pada pengujung 1950-an, tepatnya pada 25 Agustus 1959. Saat itu, uang pecahan 500 dan 1.000 rupiah diturunkan nilainya menjadi 50 rupiah dan 100 rupiah. Dengan kata lain, nilai uang dipangkas hingga 90 persen..
Kebijakan sanering pada waktu itu disebut dengan istilah “penyehatan uang” untuk mencegah inflasi semakin tinggi, mengendalikan harga, meningkatkan nilai mata uang, dan memungut keuntungan tersembunyi dari perdagangan.
Oleh karena itu, berbeda dengan sanering, redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang, sehingga tidak mempengaruhi harga barang. Redenominasi hanyalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam bertransaksi.
Secara teknis, uang yang sudah diredenominasi, jumlah angkanya mengecil tapi nilainya tetap sama. Contoh redenominasi adalah uang Rp10.000, setelah dilakukan redenominasi, maka tiga angka di belakang akan hilang, penulisannya berubah Rp10 saja dan nilai uang masih sama dengan sepuluh ribu rupiah.
Manfaat dan Tujuan Redenominasi Rupiah
Tujuan utama redenominasi rupiah adalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam transaksi serta efektif dalam pencatatan pembukuan keuangan.