LABVIRAL.COM -Dahulu kamu membayar barang atau jasa menggunakan sistem konvensional (uang kertas), sekarang hanya tinggal satu klik sudah bisa membayar ke mana pun, dengan sistem Quick Response Code Indonesia Standard atau dikenal dengan sebutan QRIS.
QRIS merupakan penggabungan berbagai macam QRIS, dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran.
QRIS dikembangkan Industri sistem pembayaran bersama oleh Pemerintah Indonesia yakni Bank Indonesia. QRIS diciptakan sebagai upaya transaksi yang lebih mudah, aman dan juga cepat.
Baca Juga: Arti NPWP, Kenali juga Fungsi dan Syarat Membuatnya Secara Online
Bukan cuma itu, semakin mudahnya transaksi tersebut membuat masyarakat dapat menggunakannya di mana saja, di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS
Nah, bagi kalian yang memiliki bisnis mungkin ini menjadi salah satu pertanyaan paling utama.
Kali ini LabViral.com akan memberikan beberapa tata cara daftar QRIS, agar bisnismu terintegrasi dengan sistem pembayaran QRIS melalui laman resmi QRIS.id.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran NPWP Online Tahun 2023
Namun sebelum daftar, persiapkan dulu syarat pendaftaran QRIS sesuai kategori.
Syarat Pendaftaran untuk Kategori Perorangan
- Foto atau scan KTP pemilik usaha.
- Nomor kartu keluarga (KK) sesuai dengan KTP.
Syarat Pendaftaran untuk Kategori Badan Usaha
- Scan KTP pemilik usaha.
- Nomor kartu keluarga sesuai KTP yang terdaftar.
- Foto akta perusahaan sesuai nama badan usaha.
- Foto NPWP Perusahaan sesuai badan usaha.
- Foto Surat Kuasa Asli, jika kamu merupakan wakil yang ditunjuk oleh badan usaha tersebut).