Cara Membuat IMB atau PBG Secara Online, Biar Kamu Tidak Kebingungan

Annisa Fadhilah
Jumat 07 Juli 2023, 18:01 WIB
Cara Membuat IMB atau PBG Secara Online, Biar Kamu Tidak Kebingungan (Sumber : Freepik.com)

Cara Membuat IMB atau PBG Secara Online, Biar Kamu Tidak Kebingungan (Sumber : Freepik.com)

bangunan rumah

Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, silakan mendatangi loket pelayanan IMB di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat.

Namun jika bangunan tersebut berukuran di bawah 500 m², maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membayar biaya retribusi IMB rumah tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat IMB untuk Renovasi Rumah Lengkap Dengan Persyaratannya

Besaran biaya retribusi berbeda-beda, berikut rumus perhitungannya;

“Luas Total Lantai Bangunan x Harga Satuan = Biaya Retribusi IMB Rumah Tinggal”

Pembayaran retribusi IMB bisa dilaksanakan setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.

Baca Juga: Sanksi Bagi Pengembang Atau Pemilik Rumah Tidak Memenuhi IMB atau PBG

Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, maka kamu akan mendapatkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini