“Surat somasi tidak dijawab. Kami meminta agar memeriksa invoice atau tagihan. Kami telah melayangkan somasi pada 16 Januari 2023. Namun juga tidak diindahkan, dan sia-sia sampai saat ini,” ungkap Taqwa.
Baca Juga: 5 Penyebab Lidah Terasa Pahit Pada Ibu Hamil dan Cara Menghilangkannya
Intinya, tambah Taqwa, pihaknya hanya menginginkan agar Dekopin selaku penyalur aspirasi koperasi-koperasi di Indonesia, memberi contoh yang baik terhadap para vendor-vendor yang melaksanakan kegiatan Dekopin.
“Menurut kami, Dekopin tidak memberikan contoh yang baik dalam hal melindungi vendor yang digunakan dalam kegiatan Dekopin tersebut. Sehingga ini akan memalukan Dekopin itu sendiri,” ujar Taqwa.
Oleh karna itu, apabila Dekopin belum memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran ke kliennya, maka mau tidak mau jalur hukum akan ditempuh.
Baca Juga: Arti Mimpi Menggendong Bayi, Ada Rezeki atau Perubahan Hidup yang Cukup Drastis
Sedangkan mengenai deadline pembayaran, jawab Taqwa, klien menginginkan sebelum hari H Harkopnas 2023 berjalan.
“Apabila tidak dilakukan pembayaran ke klien kami, kami akan melakukan upaya hukum. Kami sebagai warga negara yang baik, kami minta dihargai oleh Dekopin, dihormati dan dilakukan pemenuhan kewajiban terhadap klien kami,” ucapnya.
Sebagai Informasi, Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) akan diperingati pada tanggal 12 Juli 2023. Di mana tahun ini secara resmi Harkopnas menyandang nama sebagai Hari Koperasi Indonesia (HKI). Untuk itu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) telah merilis tema dan logo perayaannya tahun ini.