LABVIRAL.COM - UMP Padang atau Sumatera Barat 2023 atau yang dulu disebut UMR padang 2023, telah ditetapkan oleh pemerintah.
UMP Padang atau Sumatera Barat 2023 dan seluruh daerah di Sumatera Barat disahkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
Tak hanya UMP yang di Sumatera Barat, UMP di kabupaten dan kota lain di wilayah Provinsi Sumatera Barat juga ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang sama.
Apa itu UMK, UMP dan UMR? UMK adalah Upah Minimum Kabupaten atau Kota, sedangkan UMP adalah Upah Minimum Provinsi, lalu UMR adalah Upah Minimum Regional.
Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Kapan UMK dan UMP ditetapkan?
Setiap tahun pemerintah akan menghitung angka UMP dan UMK. Biasanya perhitungan dilakukan menjelang akhir tahun karena akan diberlakukan pada tahun berikutnya.
Sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebuah provinsi paling lambat menentukan angka UMP pada tangga 21 November.
Setelah UMP ditetapkan barulah kabupaten kota di wilayah provinsi tersebut dapat melakukan perhitungan UMK karena angka UMP merupakan salah satu variabel perhitungannya.
Jadwal penetapan UMK sesuai PP 36 tahun 2021 adalah setiap tanggal 30 November dan akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya.
Berapa UMP Padang atau Sumatera Barat 2023
Lalu, berapa UMP Padang atau Sumatera Barat 2023 dan wilayah kabupaten atau kota di Sumatera Barat?
UMP Padang mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Terbaru, gaji UMP Padang 2023 (UMK Padang) ditetapkan sebesar Rp 2.742.476 per bulannya.
UMP Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.
Jumlah itu juga naik, jika dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 2.484.041. Sebelumnya, UMP Sumbar tahun 2020 Rp 2.484.041, tahun 2019 sebesar Rp 2.289.220, dan tahun 2018 Rp 2.119.067.
Sementara itu, ada hal yang unik di Provinsi Barat, UMK semua daerah tingkat kabupaten kota tidak berbeda alias sama di seluruh Tanah Minang tersebut.
Artinya, UMK Padang 2023 sama dengan semua kabupaten/kota lainnya yang ada di Sumatera Barat yang disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Selain itu, di provinsi ini, penetapan upah minimum tidak didasarkan atas usulan dari kabupaten/kota. Namun semuanya diputuskan di tingkat provinsi.
UMP ini sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.
Dalam SK Gubernur tertulis perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut detail rincian UMK Sumatera Barat 2023.
Kabupaten Agam: Rp 2.747.476
Kabupaten Dharmasraya: Rp 2.747.476
Kabupaten Kepulauan Mentawai: Rp 2.747.476
Kabupaten Lima Puluh Kota: Rp 2.747.476
Kabupaten Padang Pariaman: Rp 2.747.476
Kabupaten Pasaman: Rp 2.747.476
Kabupaten Pasaman Barat: Rp 2.747.476
Kabupaten Pesisir Selatan: Rp 2.747.476
Kabupaten Sijunjung: Rp 2.747.476
Kabupaten Solok: Rp 2.747.476
Kabupaten Solok Selatan: Rp 2.747.476
Kabupaten Tanah Datar: Rp 2.747.476
Kota Bukittinggi: Rp 2.747.476
Kota Padang: Rp 2.747.476
Kota Padang Panjang: Rp 2.747.476
Kota Pariaman: Rp 2.747.476
Kota Payakumbuh: Rp 2.747.476
Kota Sawahlunto: Rp 2.747.476
Kota Solok: Rp 2.747.476
Apakah Perusahaan Boleh Membayar Upah Di Bawah UMK atau UMP?
Menurut Pasal 81 ayat (25) UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minum yang sudah disesuaikan pemerintah.
Dari dasar hukum tersebut, sudah jelas bahwa perusahaan wajib membayar UMP atau UMK sesuai daerah perusahaan itu berdiri.
Jika perusahaan sedang mengalami masalah keuangan dan memengaruhi penggajian karyawan, maka perusahaan bisa melakukan penangguhan pembayaran gaji maksimal 12 bulan dengan musyawarah bersama karyawan.
Namun, setelah lewat 12 bulan, maka perusahaan harus memberikan gaji sesuai ketentuan berlaku.
Sanksi Membayar Gaji di Bawah UMR
Bagi perusahaan yang membayarkan gaji di bawah UMK atau UMP akan mendapatkan sanksi pidana dengan denda.
Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja, bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMK atau UMP, maka akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
Inilah informasi UMP Padang atau Sumatera Barat 2023. Jangan sampai kamu tidak tahu saat melamar kerja atau bernegosiasi dengan HRD.
Semoga informasi UMP Padang atau Sumatera Barat, bisa membantu kamu dalam menentukan gaji.
Jangan sampai kamu terkecoh dengan HRD, mengenai gaji UMK atau UMP jika bekerja di Padang atau Sumatera Barat, yang seharusnya kamu terima.***