UMK / UMR Kota Gunungsitoli 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila, perusahaan melanggar ketentuan penetapan UMK ini, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan surat keputusan tersebut.
Besaran UMK 2023 di Kota Gunungsitoli adalah Rp 2.776.496, atau naik 6,36 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.610.347.
Inilah UMP / UMK di wilayah kota di Sumatera Utara, semoga ini membantu para pelamar kerja atau perusahaan dalam menyesuaikan gaji dengan kebijakan HRD.
Semoga informasi UMK Kota di Sumatera Utara 2023, bisa membantu kamu dalam menentukan gaji.
Jangan sampai kamu terkecoh dengan HRD, mengenai gaji UMK atau UMP jika bekerja di beberapa kota di Sumatera Utara, yang seharusnya kamu terima.