LABVIRAL.COM - Kamu perlu waspada pada jasa pinjaman online (Pinjol) dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal.
Agar aman, gunakanlah layanan Pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan mengeceknya di laman resmi OJK.
Selain itu, OJK mengimbau masyarakay agar hanya menggunakan jasa fintech lending yang berizin dari mereka.
Oleh karena itu, kamu diminta menghubungi sejumlah kanal yang disiapkan, untuk mengecek izin pada sang penawar produk jasa keuangan itu.
Baca Juga: 6 Risiko Investasi Saham, Salah Satunya Bisa Buat Kamu Bangkrut
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," tulis OJK, dikutip Labviral.com dari laman resminya, pada Kamis, (2/2/2023).
"Hubungi Kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157, untuk mengecek status izin penawar produk jasa keuangan."
Berikut daftar 102 Pinjol Resmi menurut OJK 2023:
1. Danamas
2. investree