Mudah, Begini Cara Daftar QRIS untuk Bisnismu

Dian Eko Prasetio
Jumat 17 Maret 2023, 22:49 WIB
Ilustrasi cara mendaftar QRIS (Sumber : Instagram/@qrs_ntb)

Ilustrasi cara mendaftar QRIS (Sumber : Instagram/@qrs_ntb)

LABVIRAL.COM - Perkembangan teknologi semakin masif dan berkembang pesat membuat transaksi keuangan semakin mudah.

Dahulu kita membayar barang atau jasa menggunakan sistem konvensional (tatap muka), sekarang hanya tinggal satu klik sudah bisa membayar ke mana pun dan di mana pun.

Salah satunya adalah sistem Quick Response Code Indonesia Standard atau yang biasa kita kenal dengan sebutan QRIS.

QRIS merupakan penggabungan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran.

Baca Juga: Alasan Kenapa Investasi Jangka Panjang Merupakan Hal Tepat yang Patut Dicoba

Menariknya, QRIS dikembangkan Industri sistem pembayaran bersama dengan Pemerintah Indonesia yakni Bank Indonesia.

QRIS diciptakan sebagai upaya transaksi yang lebih mudah, aman dan juga cepat. Tren pembayaran QRIS muncul pada 2020.

Kala itu tengah terjadi pandemi Covid-19, di mana masyarakat dianjurkan tidak bepergian untuk menghindari penularan virus. Alhasil, setiap transaksi dilakukan masyarakat dengan cara daring.

Baca Juga: Jenis-jenis Investasi Jangka Panjang, Emas dan Asuransi Diantaranya

Hingga kini tren pembayaran menggunakan digital transaksi semakin meningkat di seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara mana pun, baik bank dan non-bank.

Bukan cuma itu, semakin mudahnya transaksi tersebut membuat masyarakat dapat menggunakannya di mana saja, di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS.

Meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Lalu Bagaimana Caranya Merchant Mendapatkan QRIS?

Nah bagi kalian yang memiliki bisnis mungkin ini menjadi salah satu pertanyaan paling utama.

Kali ini Labviral.com akan memberikan beberapa tata cara yang bisa dilakukan agar bisnismu terintegrasi dengan sistem pembayaran QRIS melalui laman resmi QRIS.id. Yuk simak!

1. Mengakses laman www.qris.id

2. Setelah mendapatkan informasi tentang QRIS, klik tombol daftar QRIS atau akses di www.qris.id/Register

3. Setelah itu, pilih jenis bisnis apa yang kalian punya dan jangan lupa isi formnya.

Selesai melakukan pengisian form, kamu nanti diarahkan secara langsung untuk melakukan pembayaran QRIS menggunakan E-Wallet (Dompet Digital) atau GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay dan sebagainya.

Baca Juga: 6 Risiko Investasi Jangka Panjang

1. Melakukan pembayaran dengan menggunakan E-wallet (GoPay, OVO. Dana, LinkAja, ShopeePay dsb)

2. Jika sudah melakukan pengisian form, tapi belum melakukan pembayaran maka pendaftaran akan dipending maksimal 14 hari, sebelum data yang telah kamu isi direset.

Apabila sudah melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan username dan password untuk login di halaman dashboard yang akan dikirim melalui email dan WhatsApp yang sudah kamu input di form pendaftaran.

Setelah masuk di dashboard QRIS, nantinya kamu akan diarahkan untuk upload file kelengkapan-kelengkapan administrasi sebelum pengajuan proses.

Baca Juga: Cara Membuat Template Email di Gmail yang Mudah Dipraktekkan

1. Data segera dilengkapi dan diupload dengan benar, maka pengajuan akan diproses untuk mendapatkan NMID terhitung semenjak data diterima dengan lengkap.

2. Jika data yang kamu upload mengalami kendala, dalam waktu 1x24 jam akan diinfokan kembali untuk diperbaiki melalui email dan WhatsApp

Maksimal dalam waktu 7 hari kerja, kamu akan menerima notifikasi melalui media email dan WhatsApp, apakah data yang disampaikan sudah benar, lengkap atau masih ada yang kurang.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Daftar Isi Otomatis pada Google Docs

1. Jika terdapat data yang salah, maka proses pengajuan wajib direvisi atau segera dilengkapi.

2. Apabila dokumen dan persyaratan sudah lengkap, maka pelanggan dapat langsung cetak QRIS secara mandiri.

3. Menggunakan Dashboar QRIS sebagai monitoring transaksi uang masuk di QRIS

4 Selamat menikmati transaksi QRIS.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini