LABVIRAL.COM - Secara sederhana, deposito dapat diartikan sebagai sebuah proses kerjasama antara nasabah dengan pihak bank untuk meletakkan sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu sesuai waktu yang disepakati bersama.
Dilansir Labviral.com dari laman cimbniaga.co.id, deposito merupakan program simpanan sejenis investasi sederhana dari bank yang menjanjikan suku bunga tetap dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang ditawarkan oleh pihak bank mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 atau 24 bulan.
Berbeda dengan tabungan biasa, suku bunga dalam deposito hanya dibayarkan pada akhir periode investasi dan setiap masing-masing bank memiliki suku bunga yang berbeda-beda dan bersaing.
Salah satu jenis deposito dan cara menabung deposito yang sering digunakan, biasanya yaitu dengan mentransfer sejumlah dana ke pihak lain untuk diamankan.
Baca Juga: Tak Hanya Makna Cinta, Lirik Lagu Butiran Debu Juga Mengingatkan Kita Kepada Yang Maha Kuasa
Dengan kata lain, uang yang ditransfer oleh investor ke rekening tabungan yang disimpan di bank.
Status uang yang disimpan masih menjadi milik seseorang yang menyimpan uang, dan dapat menarik uang tersebut kapan saja. Ia juga dapat mentransfer uang tersebut ke akun orang lain, atau menggunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya.
Untuk memulai deposito, seseorang diharuskan membuat rekening baru dan menyetorkan sejumlah uang dengan minimum yang sudah ditentukan.
Sebelum kamu memulai untuk menabung deposito, kenali dulu jenis - jenis deposito di bawah ini.