LABVIRAL.COM - Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman.
Mulanya usaha pegadaian ini dilakukan oleh perusahaan milik pemerintah. Kini, menjamur pula usaha pegadaian yang dilakukan oleh pihak swasta.
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat.
Terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Ada banyak sekali produk di Pegadaian, salah satunya adalah Gadai Kendaraan.
Baca Juga: Sepeda Motor Yamaha Pakai Oli AHM Boleh Nggak Sih? Begini Jawabannya!
Gadai kendaraan merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai secara cepat, mudah dan aman.
Dilansir Labviral.com dari laman Pegadaian.co.id, Gadai Kendaraan adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produkti dengan jaminan kendaraan bermotor.
Terdapat sejumlah keunggulan dari Gadai Kendaraan, seperti :
- Uang pinjaman mulai dari Rp1.000.000 sampai lebih dari Rp500.000.000 (BMPK)
- Layanan mudah, cepat, dan aman
- Dapat diperpanjang berulang kali
- Tanpa perlu buka rekening baru dan uang pinjaman dapat ditransfer langsung ke rekening nasabah
- Sewa modal mulai dari 1% per bulan (reguler) atau 0.05% per 15 hari (fleksi)
- Kendaraan aman dititip di Pegadaian
Bagaimana cara Gadai Kendaraan di Pegadaian, dan apa saja syarat Gadai Kendaraan di Pegadaian?
- Membawa barang jaminan berupa kendaraan bermotor
- Membawa fotokopi kartu identitas (KTP)
- Melampirkan surat kendaraan (STNK dan BPKB)
- Mengisi form pengajuan Gadai
Kalau tertarik, kamu bisa langsung datang ke Pegadaian terdekat di lokasimu dengan membawa barang jaminan kendaraan bermotor dan kartu identitas diri (KTP/Paspor).
Barang jaminan kemudian akan ditaksir oleh penaksir. Ketika sudah selesai, uang pinjaman akan diterima oleh nasabah, bisa secara tunai atau transfer.