LABVIRAL.COM - Investasi reksadana digadang-gadang sebagai investasi yang baik dan cocok untuk para pemula. Karena badan hukum investasi ini dianggap jauh lebih aman dan juga jelas legalitasnya.
Untuk Investasi jenis ini, kamu yang belum begitu memahami dan memiliki ilmu investasi bisa dengan tenang mengucurkan uang di dalam reksadana, karena semua proses investasi diatur Manajer Investasi (MI) dengan acuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Investasi reksadana juga tersedia dengan banyak pilihan, diantaranya investasi Reksadana Pasar Uang, Reksadana Pendapatan Tetap (RdPt), Reksadana Saham dan Reksadana Campuran.
Investasi reksadana bisa dimulai dengan biaya Rp100 ribu saja. Di mana dengan nominal sekecil itu, tentu saja akan membuat seorang pemula lebih tenang dan nyaman.
Lalu, bagaimana cara untuk membeli saham atau berinvestasi di reksadana? Berikut Labviral.com uraikan caranya;
Baca Juga: Lirik Lagu Mungkin Hari Ini Esok Atau Nanti yang Bercerita Tentang Penyesalan Terdalam Seseorang
Saat ini ada dua cara membeli reksadana, yakni dengan mendatangi langsung kantor cabang sekuritas penyedia investasi reksadana (offline) maupun via online.
Untuk kamu yang ingin berinvestasi reksadana secara offline, sebaiknya kamu mencari perusahaan yang menjadi agen penjual reksadana.
Dan saat kamu mengunjungi perusahaan tersebut, kamu akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan membawa persyaratan antara lain KTP, NPWP, dan materai.