LABVIRAL.COM - Melaporkan pajak tiap tahun adalah sesuatu yang penting. Sebagai warga negara yang baik, kamu tentu tidak boleh lupa lapor pajak.
Lapor SPT Tahunan pribadi ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 1982 sampai dimutakhirkan menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Dalam Undang-Undang tersebut tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Online 2023 Gampang Banget, Cukup Siapkan Hal ini
Formulir SPT Tahunan
Kemdian, sebelum melakukan pelaporan, kamu juga harus mengetahui jenis SPT Tahunan yang dibagi menjadi tiga jenis formulir, yakni formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770.
- Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu. Selain itu, formulir ini juga ditujukan bagi orang yang tidak memiliki ikatan kerja.
Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam pelaporan SPT Tahunan, yakni wajib pajak harus melaporkan berikut ini:
1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
3. Harta dan kewajiban milik wajib pajak.
4. Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.
Baca Juga: 4 Akibat Suka Gonta-ganti Sampo, Bisa Merugikan Rambut dan Kulit Kepala
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan pribadi secara online? Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka laman DJP Online di www.pajak.go.id, lalu klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi. Jika belum memiliki akun, maka klik bagian daftar bagi pengguna baru.
2. Selanjutnya adalah login dengan memasukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
3. Jika sudah, akan ada tampilan dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, kemudian klik tab “Lapor”.
4. Selepas itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
5. Selanjutnya adalah klik tab “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
6. Pada laman tersebut juga akan muncul beberapa pertanyaan yang wajib diisi. Pertanyaan tersebut akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai karena itu isi dengan benar.
7. Di dalam pertanyaan terakhir ini, silakan memilih “dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
8. Alternatif lainnya adalah wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
9. Kemudian isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
10. Langkah berikutnya adalah wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi tersebut bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).
11. Lalu, lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi total jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
12. Langkah selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan lain sebagainya. Namun, apabila tidak memiliki, maka pilih “Tidak”, lalu klik “Selanjutnya”.
13. Tahap berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri.
14. Wajib pajak perlu mengisi jumlah tanggungan jika memang ada.
15. Kemudian, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.
16. Kemudian langkah terakhir, wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.
17. Jika sudah terisi semua, maka bukti pelaporan elektronik akan dikirim melalui email yang terdaftar.
Diketahui, untuk batas waktu lapor SPT Tahunan pribadi adalah tanggal 31 Maret tahun selanjutnya. Misal SPT Tahunan 2022, maka harus dilaporkan selambat-lambatnya 31 Maret 2023.