6. Klik login.
7. Klik e-filing.
8. Klik buat SPT.
9. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS.
10. Kemudian isi langkah-langkah mulai dari 1 sampai 18, beberapa di antaranya seperti mengisi data penghasilan, harta, sampai utang dan lainnya.
11. Setelah selesai mengisi, barulah klik kirim SPT.
12. Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email yang terdaftar.