Aplikasi yang pernah dipasang di perangkat gawai ini bisa dihapus datanya. Caranya, masuk ke setting atau bagian pengaturan ponsel, kemudian pilih aplikasi, lalu hapus data dan cache.
3. Segera uninstall aplikasi
Selain menghapus data pada aplikasi, langkah lainnya adalah dengan meng-uninstall aplikasi pinjol. Langkah ini juga efektif untuk menghindari penyadapan yang dilakukan pinjol.
Baca Juga: Gejala Kanker Stadium I, II, III, IV, Wajib Diketahui Semua Orang!
4. Ganti nomor
Cara untu menghindari penyadapan dari pinjol ilegal lainnya adalah dengan ganti nomor sim card. Langkah ini tentu supaya terhindar dari para penyadap yang selalu menganggu.
5. Hubungi call center
Jika dirasa pinjaman sudah lunas dan masih tetap ditagih, langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menghubungi call center dari lembaga penyedia pinjaman terkait.
6. Lapor OJK
Langkah terakhir yang bisa dicoba jika ada penyadapan adalah dengan melaporkannya ke OJK. Berikut ini beberapa akses menghubungi OJK:
- Email: [email protected].
- Call center OJK: 157.
- Website OJK: www.ojk.go.id.
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157.
Baca Juga: 9 Makanan Pantangan Penderita Kolesterol Tinggi, dari Telur hingga Daging Merah
7. Lapor polisi
Langkah lain yang bisa dicoba adalah dengan melaporkannya ke polisi. Penyadapan dalam hal ini sudah masuk ke dalam kejahatan digital. Melaporkan ke polisi bisa dilakukan, apalagi jika pinjol tersebut ilegal.
Beberapa langkah atau cara di atas bisa dicoba supaya bisa terhindar dari sadapan pinjaman online. Hal tersebut penting diketahui, apalagi jika disadap oleh pelaku pinjol ilegal.