Per hari denda yang akan dikenakan ke debitur gagal bayar sebesar 0,8 persen per harinya. Jumlah denda ini akan mencapai puncak atau maksimal sampai keterlambatan yang dikenakan 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.
Baca Juga: 7 Cara Menghilangkan Sadapan Pinjol Ilegal, Bikin Bebas Teror!
3. Dikejar debt collector
Selain terkena blacklist SLIK OJK dan pinjaman hingga terkena denda 100 persen, salah satu risiko lainnya adalah dikejar oleh para debt collector.
Para penyedia atau lembaga pinjol memiliki debt collector untuk menagih nasabah yang gagal bayar. Nasabah atau debitur yang gagal bayar akan selalu berurusan dengan para penagih lapangan ini sampai urusan benar-benar selesai.
Itulah tiga hal risiko yang bakalan dihadapi jika kamu sebagai debitur melakukan gagal bayar. Maka, untuk menghindari risiko ini, paling tidak lakukan pembayaran angsuran secara rutin.