- Pengembalian biaya pendaftaran (refund) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku hanya dapat diajukan (form refund) paling lambat tanggal 25 bulan berjalan dan akan diproses maksimal 5 hari kalender sejak diterima. Pengajuan melewati batas tanggal 25 akan dilakukan pada bulan berikutnya.
- Kartu peserta ujian dapat diunduh 4 hari kalender sebelum waktu/tanggal ujian (H-4).
- Ketidakhadiran peserta pada waktu seminar (direksi/komisaris) dan ujian yang sudah ditetapkan akan berakibat gugur kepesertaan dan biaya pendaftaran penuh tidak akan dikembalikan. Peserta dapat mengulang kembali proses pendaftaran dari awal dengan biaya pendaftaran penuh.
Baca Juga: 3 Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol OJK, Hindari Kalau Tak Mau Dikejar Debt Collector
2. Ujian Online
- Pendaftaran calon peserta ujian harus dilakukan minimal 7 hari kalender, dan maksimal 60 hari kalender.
- Pembayaran sudah diterima paling lambat diterima H-7 sebelum hari ujian.
- Ujian online yang sudah terlanjur dijadwalkan atau sudah tercetak invoicenya sudah tidak dapat dibatalkan atau dipindah jadwalnya.
- Peserta ujian online tidak dapat digantikan atau dipindah jadwalkan.
- PIC sertifikasi wajib mengunduh Kartu Peserta Ujian (KPU) setelah pembayaran diterima oleh SPPI (Status Paid)
- Pendaftaran peserta menjadi pengawas atau pengawas menjadi peserta harus didaftarkan dengan jeda pendaftaran minimal 14 hari.