LABVIRAL.COM - Dewasa ini UMKM memang begitu populer di kalangan masyarakat Indonesia. Tetapi, masih banyak yang belum memahami apa itu UMKM?
Jika diartikan, UMKM adalah sebuah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
UMKM pada dasarnya merupakan sebuah usaha atau bisnis yang dilakukan baik oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun dari rumah tangga.
Dari UMKM inilah yang bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan bisa menjadi pondasi kemandirian negara.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Usaha UMKM di Bank BPD DIY
Namun, agar lebih jelas, berikut pengertian UMKM berdasarkan UU yang mengaturnya.
Dasar Hukum UMKM
Keberadaan UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut disebutkan tentang pengertian dari UMKM, sebagai berikut:
1. Usaha Mikro
Adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.
2. Usaha Kecil
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.