Cara Mudah Ajukan KUR Pegadaian Syariah, Berikut Syarat dan Langkahnya

Dian Eko Prasetio
Selasa 28 Maret 2023, 08:53 WIB
Ilustrasi - Kredit Usaha Rakyat (KUR) (Sumber : Istimewa)

Ilustrasi - Kredit Usaha Rakyat (KUR) (Sumber : Istimewa)

LABVIRAL.COM - Bagi setiap orang yang ingin membuka usaha, tentu saja hal pertama yang menjadi pertimbangan adalah modal.

Karena modal akan menjadi salah satu penentu bagaimana usaha tersebut dibuat. Bicara modal, tentu tak lain adalah uang, yang pastinya tidak mudah untuk didapatkan begitu saja.

Terkadang, harus mengumpulkannya dalam kurun waktu yang lumayan lama. Maka, banyak orang yang mau berwirausaha namun terhalang modal.

Perlu kamu tahu, untuk kamu yang ingin membuka usaha mikro menengah, saat ini pegadaian syariah telah menyediakan dana KUR yang disebut dengan KUR Syariah.

Baca Juga: Rekomendasi Hotel Bintang 5 Dekat Malioboro, Range Harga per Malam di Bawah Rp1 Juta-an

Beberapa usaha yang masuk ke dalam kategori kecil dan mikro dapat memperoleh pembiayaan dari KUR Syariah, seperti sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan garam rakyat, industri pengolahan, jasa produksi serta produksi lainnya.

Persyaratan KUR Syariah

KUR Syariah ini akan memberikan  pembiayaan mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta dengan jangka waktu pinjaman 12 sampai 36 bulan. Tarifnya dikenakan 6% yang efektif per tahun atau 0,28% flat per bulan dari nilai pembiayaan.

Untuk kamu yang ingin mengajukan dana KUR pegadaian syariah, terdapat beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi, diantaranya:

  • KTP elektronik.
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo.
  • Memiliki usaha kecil atau mikro yang sah seusuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Peminjam tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain.

Selain syarat tersebut, kamu juga diminta untuk melengkapi beberapa dokumen, seperti, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah), Surat Keterangan Domisili jika tempat tinggal berbeda dengan KTP, memiliki rumah tinggal tetap, Nomor Induk Usaha (NIB)/Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK)/SIUP, dan dokumen lain yang diperlukan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini