Baca Juga: Wajib Waspada, Kenali 5 Tanda Red Flag Saat Wawancara Kerja
Cara Cek SLIK OJK online
Berikut cara mengecek SLIK OJK secara onnline sebagai berikut:
1. Langkah pertama ialah melakukan registrasi terlebih dahulu melalui: https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi.
2. Isi formulir dan pilih nomor antrean.
3. Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
4. Bagi pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan
5. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”.
6. Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapat antrean SLIK Online.
7. Verifikasi data oleh OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
8. Jika data pemohon valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan wajib ditandatangani sebanyak 3 kali.
9. Kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tertera pada email.
10. OJK akan kembali melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp, bisa juga OJK melakukan panggilan video apabila diperlukan.
11. Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email yang telah terdaftar.
Baca Juga: Cara Mudah Ajukan KUR Pegadaian Syariah, Berikut Syarat dan Langkahnya
Skor Kredit OJK
Dalam menentukan riwayat kredit debitur atau skor kredit, OJK membaginya dalam lima kategori atau kolektibilitas sebagai berikut:
Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Nah, itulah panduan untuk mengecek nama sendiri di OJK, semoga membantu!