Daftar Pinjol Legal yang Sudah Izin OJK, Jangan Salah Tempat Minjam

Dian Eko Prasetio
Selasa 28 Maret 2023, 17:32 WIB
Ilustrasi agar pinjol tidak sebar data pribadi (Sumber : Freepik.com)

Ilustrasi agar pinjol tidak sebar data pribadi (Sumber : Freepik.com)

101. Asetku, PT Pintar Inovasi Digital 

102. Findaya, PT Mapan Global Reksa

Nah, 102 Pinjol di atas merupakan lembaga atau perusahaan fintech yang bisa kamu jadikan alternatif sebagai pilihan, jika kamu ingin melakukan pinjol. Selain daftar di atas, berarti itu merupakan pinjol ilegal. Jangan coba-coba meminjam ke sana.

Ingat, meminjamlah jika ada kebutuhan yang benar-benar mendesak. Jangan meminjam hanya untuk memenuhi gaya, yang nantinya membuat kamu pusing tujuh keliling. Semoga bermanfaat!

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini