LABVIRAL.COM - Legalitas debt collector belum sepenuhnya diatur dalam perundang-undangan.
Debt collector yang sah ialah yang menjalankan tugasnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan lembaga pembiayaan atau bank agar menagih hutang ke kreditur.
Masalahnya sering terdengar hal-hal kurang menyenangkan dalam proses penagihan yang dilakukan debt collector ini.
Masalah yang sering ditimbulkan debt collector yang sering terdengar ialah adanya tindakan paksaan, kekerasan, hingga ancaman.
Baca Juga: Jangan Takut, Ini 5 Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Benar
Padahal, mekanisme penarikan hutang sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019.
Dalam peraturan tersebut terdapat panduan atau legalitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat menagih utang.
Disebutkan bahwa menyita barang kreditur diwajibkan melalui Pengadilan Negeri.
Jadi, barang-barang kreditur tidak bisa ditarik begitu saja oleh debt collector sebelum ada surat Pengadilan Negeri yang menyetujui penarikan tersebut.