Cara Dapat Insentif dari Pemerintah Bagi Para Pelaku Usaha, UMKM Bangkit!

Andi Syafriadi
Rabu 12 April 2023, 15:48 WIB
Ilustrasi UMKM (Pixabay) (Sumber : Pixabay.com/TheUjulala)

Ilustrasi UMKM (Pixabay) (Sumber : Pixabay.com/TheUjulala)

1. Warga Negara Indonesia (WNI) punya KTP

2. Berusia 18-65 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah)

4. Lulusan baru, pekerja, buruh, dan pencari kerja

5. Bukan merupakan pejabat negara di tingkat nasional ataupun daerah

6. Belum pernah lolos Kartu Prakerja gelombang 48, 49, dan 50

Sebagai informasi, gelombang terbaru Kartu Prakerja, namun hingga saat ini masih belum dibuka.

Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:

1. Buka laman www.prakerja.go.id atau klik link DI SINI

2. Masukkan e-mail

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini