RUU Perkoperasian Segera Wajib Ada, Biar Bos Koperasi Gak Kenyang Sendiri

Andi Syafriadi
Kamis 13 April 2023, 16:48 WIB
RUU Perkoperasian Segera Wajib Ada, Biar Bos Koperasi Gak Kenyang Sendiri (Sumber : unsplash.com/Mufid Majnun)

RUU Perkoperasian Segera Wajib Ada, Biar Bos Koperasi Gak Kenyang Sendiri (Sumber : unsplash.com/Mufid Majnun)

LABVIRAL.COM - Praktik kejahatan keuangan berkedok koperasi, termasuk pencucian uang yang luas dan sistemik dampaknya di kalangan masyarakat, dikhawatirkan akan meningkat kasusnya. Hal ini ada jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian tidak segera disahkan.

Sampai saat ini, di Indonesia belum ada regulasi yang mampu menjalankan fungsi sebagai penangkal terjadinya praktik kejahatan keuangan berkedok koperasi, termasuk pencucian uang yang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan koperasi. Huhu!

Maka, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Emi Nurmayanti, berharap, RUU Perkoperasian yang baru mampu menjadi tameng penangkal aksi kejahatan kerah putih yang belakangan makin marak itu.

Baca Juga: 2 Doa Malam Lailatul Qadar Sesuai Hadis, Amalkan di 10 Malam Terakhir Ramadan

Ia menyebutkan, aksi pencucian uang di tubuh koperasi memang sebuah fakta yang tak bisa dipungkiri.

"Di komunitas koperasi, ada istilah Pengusaha Koperasi," ujar Emi kepada wartawan, di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) RUU Perkoperasian, di Jakarta, Kamis, (13/4).

Emi mengakui bahwa banyak koperasi, khususnya KSP, yang melayani non anggota. Bahkan, ada KSP yang memiliki 10 ribu nasabah, tapi hanya 200 orang saja yang menjadi anggota koperasi.

"Ini salah satu celah untuk praktik pencucian uang," kata Emi.

Baca Juga: 23 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023, Cocok untuk Update Story WA

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini