LABVIRAL.COM - Bagi kamu yang sudah dinyatakan diterima bekerja di suatu perusahaan, penting untuk memahami perjanjian kerja. Termasuk mengetahui perbedaan bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Berikut perbedaan PKWT dan PKWTT sebagaimana LabViral.com kutip dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Cara Mengatasi Rasa Tidak Percaya Diri di Tempat Kerja
PKWT
- Hubungan kerja dalam waktu tertentu yang didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
- Tidak ada masa percobaan
- Dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin
- Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
Baca Juga: Beban Kerjamu Terlalu Tinggi? Ada 7 Cara Tangani Biar Gak Stres
PKWTT
- Hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia)
- Boleh ada masa percobaan
- Bisa tertulis dan lisan
Khusus untuk PKWT, hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, sebagai berikut :
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
Baca Juga: LinkedIn Hadirkan Lencana Verifikasi Gratis yang Membuktikan Tempat Anda Bekerja
Aspek selanjutnya yang perlu dicermati dalam perjanjian kerja adalah kondisi yang menyebabkan perjanjian kerja berakhir, berikut rinciannya :
- Pekerja/buruh meninggal dunia
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Selesaianya suatu pekerjaan tertentu
- Adanya putusan pengadilan dan / atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah inkrah
- Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam PK, PP, atau PKB yang menyebabkan suatu hubungan kerja berakhir.***