3. Siswa SMA/SMK/SMALB: Rp1 juta
Pencairan PIP juga akan dilakukan dalam tiga termin, artinya siswa yang sudah mendapatkan dana pada termin 1 maka tidak akan dapat lagi pada termin 2 dan 3.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin memperoleh dana PIP bisa mendaftarkan diri melalui usulan sekolah agar nantinya mendapatkan KIP sebagai syarat utama jadi penerima PIP Kemdikbud 2023.
Nantinya, Anda akan dinobatkan sebagai layak PIP dan tercantum sebagai nominasi penerima di tahun tersebut bahkan pada tahun selanjutnya.
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023
Selanjutnya, untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang sudah tertera sebagai nominasi PIP Kemdikbud 2023, cek nama penerima di sini agar raih uang hingga Rp1 juta, begini caranya:
1. Buka website pip.kemdkikbud.go.id
2. Input NIK dan NISN.
3. Selesaikan kolom penjumlahan dan pengurangan.
4. Klik Cek Penerima