"Penyidik sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir dengan alasan yang jelas. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah membawa (penangkapan)," jelas M. Syahduddi.
Penyidik pun menjemput Ajudan Pribadi di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.
"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya," kata M. Syahduddi.
Oleh karena itu, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka penipuan, dengan dasar Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.