Unggah Lagu 'Perih' Milik Vierra Di Medsos, Isyaratkan Perasaan Fadly Faisal Atas Kondisi Sang Pacar?

Ananta
Kamis 25 Mei 2023, 21:29 WIB
Unggah Lagu 'Perih' Milik Vierra Di Medsos, Isyaratkan Perasaan Fadly Faisal Atas Kondisi Sang Pacar?(Sumber : Instagram @fadlyfsl_)

Unggah Lagu 'Perih' Milik Vierra Di Medsos, Isyaratkan Perasaan Fadly Faisal Atas Kondisi Sang Pacar?(Sumber : Instagram @fadlyfsl_)

LABVIRAL.COM - Fadly faisal akhirnya muncul di media sosial paska viralnya video syur mirip kekasihnya, Rebecca klopper. 

Melalui Instagram storynya, Fadly membagikan sejumlah aktivitas yang sedang ia lakukan.

Menariknya, dalam Instastory yang terbaru tersebut, Fadly membagikan video yang memperlihatkan permainan piano.

Baca Juga: Imbas Video Syur Durasi 47 Detik, Rebecca Klopper Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Entah suatu kebetulan atau tidak, lagu yang dimainkan dalam permainan piano tersebut  adalah lagu berjudul "Perih" milik Vierra. 

Bagian lagu yang ditampilkan dalam video tersebut adalah bagian reff yang liriknya sebagai berikut:

Aku kan bertahanMeski takkan mungkinMenerjang kisahnyaWalau perih walau perih

Baca Juga: Paska Viral Video Syur Durasi 47 Detik di Media Sosial, Rebecca Klopper Adukan Akun Medsos Penyebar Video

Mungkinkah  ini sebagai salah satu cara Fadly untuk mengungkapkan perasaannya atas situasi yang saat ini sedang dialami sang kekasih Rebecca Klopper

Sejauh ini Fadly belum secara langsung berkomentar kepada publik mengenai kasus video syur tersebut. 

Namun, seperti yang sudah diketahui, nama Fadly ada dalam laporan yang disampaikan oleh pihak Rebecca Klopper, sebagai saksi.

Baca Juga: Rebecca Klopper Diusir dari Rumah Fadly Faisal, Akibat Kasus Video Syur?

 "Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Brigjen Ahmad Ramadhan. "Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL," sambungnya.

Baca Juga: Rebecca Klopper Diusir dari Rumah Fadly Faisal, Akibat Kasus Video Syur?

Dalam laporannya, pihak Rebecca Klopper turut membawa sejumlah barang bukti berupa hasil tangkapan layar dari akun media sosial yang dilaporkan.

"Adapun barang bukti yg didapat yaitu satu lembar hasil screenshoot akun @dedekugem, pelapor adalah penerima kuasa dari RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut," terangnya.

Sementara itu Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) telah membuat aduan atas dugaan pornografi kepada Mabes Polri, dimana di dalam aduan tersebut ada dua nama yaitu seseorang inisial RK dan akun medsos sebagai penyebar video.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini