"Ya saya mohon maaf dan salah… selesai secara cepat. Ya saya mohon maaf," ucap Ajudan Pribadi masih terbata-bata.
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Potret Ajudan Pribadi saat melakukan konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat (Sumber : YouTube/Intens Investigasi)
"Ya saya mohon maaf dan salah… selesai secara cepat. Ya saya mohon maaf," ucap Ajudan Pribadi masih terbata-bata.
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).