LABVIRAL.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang cerai lanjutan antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah, yakni agenda pembacaan gugatan.
Namun, agenda tersebut harus ditunda, karena majelis hakim merasa gugatan saat ini berbeda dengan gugatan saat pertama kali didaftarkan pada 17 April lalu oleh Pihak Ari Wibowo.
Dalam gugatan barunya, pihak Ari Wibowo menyebut kehadiran orang ketiga sebagai penyebab dari perceraian, padahal awalnya hanya ditulis hubungan tidak harmonis lagi.
"Nah bedanya di perubahan gugatan yang akan kami daftarkan, yang akan kami serahkan kepada majelis, kami sedikit memberikan detail tentang adanya pihak ketiga. yang mana pihak ketiga itu adalah penyebab dari perceraian ini," beber Ricky Saragih selaku kuasa hukum Ari Wibowo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Nasib Pilu Inge Anugrah
"Hanya disitu bedanya, jadi poin perbedaannya hanya di pihak ketiga dan yang tidak disebutkan di gugatan pertama," sambungnya.
Rizky Saragih menyebut pihaknya telah mengantongi sederet bukti mengenai adanya orang ketiga dari pihak Inge Anugrah tersebut.
"Sudah (ada bukti), kami memberikan dalil tentunya kami sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup ya," kata Ricky Saragih.
Adapun bukti-bukti yang bakal diserahkan pihak Ari Wibowo ke majelis hakim adalah bukti dokumen, salah satunya chat dari Inge Anugrah kepada terduga selingkuhannya.