LABVIRAL.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang cerai lanjutan antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah, yakni agenda pembacaan gugatan.
Namun, agenda tersebut harus ditunda karena majelis hakim merasa gugatan saat ini berbeda dengan gugatan saat pertama kali didaftarkan pada 17 April lalu.
Dalam gugatan barunya, pihak Ari Wibowo menyebut kehadiran orang ketiga atau selingkuh sebagai penyebab dari perceraian, padahal awalnya hanya ditulis hubungan tidak harmonis lagi.
Mendengar hal tersebut, Pengacara Inge Anugrah Petrus Pattyona menegaskan bahwa Inge Anugrah tidak berselingkuh dan orang ketiga bukanlah penyebab perceraian.
"Saya pastikan 100 persen tidak ada pihak ketiga," ujar Petrus Pattyona saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2023).
Baca Juga: Nasib Pilu Inge Anugrah
"Kalau sekarang baru opini-opini saja, kalau opini tanpa bukti ya hoax," ujarnya melanjutkan.
Jika memang perselingkuhan tersebut benar adanya, pihak Inge Anugrah meminta agar pihak Ari Wibowo membuktikannya di hadapan majelis hakim.
"Kalau memang ada, kita tunggu saja pembuktian saya nggak bisa menanggapi yang sifatnya isu ya, kecuali dia menghadirkan saksi di sidang," tutur Petrus Pattyona.