Ketentuan berbeda diperlakukan untuk anggota yang menjalani rawat inap kurun waktu 45 hari. Peserta mendapatkan denda BPJS yang berbeda setelah status keaktifan anggota.
Berikut cara menghitung denda BPJS:
Peserta A rawat inap selama 5 hari di rumah sakit. Dia menunggak iuran BPJS selama 3 bulan. Total biaya rawat inap sebesar Rp 5 juta.
Maka, denda rawat inap BPJS yang harus dibayarkan yaitu: Denda: 5% x Rp 5 juta x 3 (bulan)= Rp 750 ribu.
Jadi, jumlah denda BPJS yang harus dibayar sebesar Rp 750 ribu.
Baca Juga: 3 Ucapan Kontroversi Rocky Gerung ke Presiden Jokowi, Dungu sampai Tolol
Tarif denda 5% berlaku untuk anggota non-penerima bantuan iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).