(Instagram/c3rita_ojol)
Aturan barang bawaan motor
Sebenarnya pemerintah telah membuat peraturan terkait barang bawaan motor.
Aturannya tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Untuk barang bawaan di motor, peraturannya merujuk ke Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11.
Baca Juga: 5 Peristiwa Kocak Mobil Google Maps Nyasar, Nyungsep ke Sawah sampai Kebun Tebu
Disebutkan, muatan pada motor tidak boleh melebihi lebar setang kemudi. Selain itu, barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengendara.
Mengenai tinggi barang, barang muatan tidak boleh melebihi 90 cm atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi. Supaya tidak mengganggu pengendalian motor.***