LABVIRAL.COM - Nama DJ Verny Hasan lama tak terdengar oleh publik setelah berkonflik dengan Denny Sumargo pada 2013 silam. Saat itu ia mengaku tengah mengandung anak darah daging sang aktor.
Sayangnya, hal itu tak terbukti melalui tes DNA yang baru terjadi di tahun 2019. Sejak saat itu, sosok DJ Verny Hasan jarang terlihat di media dan hanya aktif di sosial medianya saja.
Namun, belum lama ini ia kembali muncul. Bahkan terang-terangan menantang Densu untuk tes DNA kedua di rumah sakit pilihannya.
"Test DNA dua kali yuk, biar tambah mengejutkan lagi," tulis DJ Verny melalui unggahan di sosial medianya sembari mengunggah transformasi seorang anak perempuan yang ia sebut hasil hubungannya dengan Densu.
Tak tinggal diam, inilah langkah yang diambil oleh Denny Sumargo yang akhirnya melaporkan DJ Verny Hasan ke kepolisian.
Berikut kronologinya:
1. Nggak Takut untuk Tes DNA Kedua
Pemeran film 5 CM itu tak menciut dengan tantangan DJ Verny. Denny mengaku tak masalah jika harus tes DNA ulang.
"Ayo tes kedua, ketiga, atau keempat sekalian. Enggak ada masalah," tantang pemilik podcast Curhat Bang Denny.
Hal ini ia ungkap melalui insta story di Instagramnya.
"Itu urusan tes dna 2 kali, udah gue ok-in dari waktu Pak Hotman Paris mau sponsorin Verny di acara YouTubenya 4 tahun lalu malahan!" tambah suami Olivia Allan ini.
2. Akan Laporkan DJ Verny ke Polisi
Kendati demikian aktor 41 tahun ini tetap akan melaporkan DJ Verny ke kepolisian. Lantaran ada indikasi juga ia meragukan hasil medis dan kredibilitas rumah sakit sebelumnya.
"Supaya jangan hilang-hilangan lagi, dan ribut di media sosial kayak anak kecil, gue akan buat laporan polisi. Supaya tidak ada keraguan lebih jauh lagi. Karena secara tidak langsung, kredibilitas Lembaga Eijkman @rscm.official juga dia pertanyakan," tegas Denny.
3. Sudah Menunjuk Kuasa Hukum
Bersama kuasa hukumnya, Mohammad Anwar Denny Sumargo pun resmi melaporkan pihak Verny Hasan.
Vernie Hasan atau DJ Verny dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
"Untuk meredam supaya juga ini berproses secara hukum. Ada juga yang harus saya lindungi hak klien saya sehingga atas keputusan dari pak Densu untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik," jelas sang pengacara, Anwar.
4. Merasa Nama Baik Dicemarkan dan Alami Kerugian
Menurut Denny, DJ Verny membuatnya seolah-olah tak berani tes DNA dengan menantangnya. Denny pun merasa masalah ini tidak akan menemui jalan keluar apabila dia tak melaporkan Verny. Dia juga merasa nama baiknya telah dicemarkan hingga melaporkan DJ Verny Hasan
"Kerugian saya sudah terlalu banyak. Nama kamu hancur sehancur-hancurnya pun tidak bisa menggantikan nama saya dan mama saya yang sudah hancur," tutur Denny Sumargo, pada awak media, Selasa (22/8).