LABVIRAL.COM - Pernahkah kamu terpikir untuk menggugat cerai suami? Yup, pernikahan memang tak selalu berjalan mulus. Kendala dalam perjalanan pernikahan, sering kali membuat seorang perempuan bisa menggugat cerai suami lebih dulu. Namun, bagaimana cara menggugat cerai suami?
Berdasarkan PP No 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan gugatan cerai dapat diajukan di pengadilan agama. Sedangkan bagi pasangan non-muslin gugatan tersebut dapat didaftarkan di pengadilan negeri.
Agar kamu tidak bingung dalam tata cara menggugat cerai suami di pengadilan agama atau pengadilan negeri, simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Move On? Ini Hitungan Ilmiahnya
Syarat, Dokumen dan Langkah Menggugat Cerai Suami di Pengadilan Agama
![](https://cdn.hoedhoed.id/upload/bank_image/medium/cara-gugat-cerai.png)
1. Cara Menggugat Cerai di Pengadilan Agama
Bagi pemeluk agama Islam, mengajukan gugatan cerai suami dapat dilakukan melalui pengadilan agama. Adapun syarat dokumen yang wajib dipersiapkan sebagai berikut:
- Surat nikah asli.
- Fotokopi surat nikah.
- Fotokopi KTP dari pihak penggugat.
- Surat keterangan dari kelurahan.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki).
- Materai.
Baca Juga: 6 Ciri Mantan Masih Sayang Kamu, Ingin Ngajak Balikan?
2. Langkah-langkah Menggugat Cerai di Pengadilan Agama
- Penggungat mengajukan surat gugatan cerai ke pengadilan agama sesuai kabupaten.
- Gugatan segera diserahkan ke pengadilan agama. Dalam hal ini, penggugat juga wajib membayar panjar biaya perkara.
- Dalam waktu 1-2 hari sejak gugatan didaftarkan, pihak ketua pengadilan agama akan menetapkan majelis hakim yang akan menyidang perkara tersebut. Majelis hakim pula yang menetapkan hari sidangnya.
- Setelah hari sidang ditetapkan, maka pihak pengadilan akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang perceraian. Sidang pertama digelar dengan tujuan mendamaikan kedua belah pihak.
- Apabila kedua belah pihak sudah tidak bisa berdamai, maka hakim akan mewajibkan adanya mediasi. Namun, jika mediasi ternyata juga tidak berhasil disertai dengan alasan perceraian yang cukup, maka perceraian akan diputuskan dalam sidang terbuka.
- Penetapan putusan perceraian akan didaftarkan kepada pegawai pengadilan.
- Pihak panitera akan memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak setelah putusan cerai.
Syarat, Dokumen dan Langkah Menggugat Cerai Suami di Pengadilan Negeri
![](https://cdn.hoedhoed.id/upload/bank_image/medium/cara-gugat-cerai2.png)
1. Cara Menggugat Cerai Suami di Pengadilan Negeri
Bagi warga negara non-muslim,kamu bisa mengurus perceraian melalui pengadilan negeri. Pesyaratan dan dokumen yang dibutuhkan juga hampir sama. Syarat dokumennya sebagai berikut:
- Surat nikah Asli.
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi KTP dari pihak penggugat.
- Surat keterangan dari kelurahan.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi Akta kelahiran anak (jika memiliki).
- Materai.
Baca Juga: 8 Ciri-ciri Pacaran Sehat, Hubunganmu Sudah Termasuk?