Cara Mengurus Surat Cerai Online dan Offline Dilengkapi Syarat dan Langkah-langkahnya

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 30 Maret 2023, 02:45 WIB
Ilustrasi, cara gugat cerai (FOTO: freepick.com)

Ilustrasi, cara gugat cerai (FOTO: freepick.com)

Baca Juga: 8 Nama Surga yang Disebutkan dalam Al-Qur'an Beserta Gambarannya

2. Cara mengurus surat cerai secara offline

Selain online, cara mengurus surat cerai langsung ke pengadilan agama atau pengadilan negeri juga masih bisa dilakukan. 

Sebelum itu, sama seperti mengurus secara online, penggugat wajib menyiapkan beberapa dokumen, yaitu surat gugatan atau permohonan cerai, KTP penggugat, buku nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran anak (jika ada) dan materai.

Berikut tahapan-tahapannya:
1. Mendaftarkan gugatan perceraian kepada pengadilan agama atau surat kuasa yang telah dilegalisir jika menggunakan advokat.
2. Gugatan soal hak asuh anak, nafkah, serta harta bersama dapat diajukan dalm satu surat gugatan.
3. Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat mengajukan gratis atau prodeo.
4. Pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidanggan untuk penggugat maupun tergugat.
5. Menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian
6. Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak dulu.
7. Jika terjadi damai, gugatan dicabut. Sementara jika tidak hakim akan melanjutkan pemeriksaan gugatan.
8. Hakim akan memutuskan gugatan dalam sidang.
9. Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, akta cerai dapat langsung diambil atau melalui advokat dengan melampirkan surat kuasa.

Itulah cara mengurus surat cerai secara online maupun offline. Kini kamu sudah tidak bingung lagi kan?***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini