Menurut kamus Cambridge, doxing adalah tindakan mempublikasikan data pribadi seseorang tanpa izin melalui internet. Seseorang menemukan lalu membagikan informasi pribadi ini seperti nama panjang, alamat rumah, nomor ponsel, dan lainnya.
Doxing dipakai untuk melecehkan atau mengorbankan orang lain melalui internet. Tindakan doxing ini melanggar privasi karena membagikan data pribadi orang lain. Data tersebut disebar melalui internet dan media sosial.
Contoh tindakan doxing yaitu netizen mengekspos identitas seseorang. Doxing termasuk tindakan ilegal, karena membagikan informasi secara online.***