Namun, jika pihak Indra Bekti keberatan dengan keputusan nafkah anak, bisa melakukan banding putusan.
"Ketetapan putusan berlaku jika sudah 14 hari atau lebih dari waktu putusan sekarag, jika salah satu ada yang keberatan ,pada kurang dari 14 hari tidak menerima diberikan hak untuk banding putasan tersebut," jelas Taslimah.***