"Dia memang mau saya belikan sampo. Mandi, bersihin rambut kan berminyak-minyak karena dia enggak mau mandi. Kemarin mandi tapi rambutnya enggak mau, dimarahin," tutur Elza Syarief.
"Saya bawain pencukur jenggot mau bersihin jenggot. Lebih rapi supaya dia jangan kelihatan sumpek gitu. Dia harus diberi harapan, tapi emang dia punya skill bisa sanggup untuk itu," pungkas Elza Syarief.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap aparat Polres Metro Selatan karena terbukti menggunakan sabu pada Rabu, (8/3/2023) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni M selaku supir Ammar Zoni dan RH yang merupakan rekan M.
Baca Juga: Ammar Zoni Jatuh di Lubang yang Sama
Ammar dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Namun, Ammar Zoni dilaporkan menjalankan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba ini. Hal ini berdasarkan keterangan dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.
"Sesuai surat edaran Mahkamah Agung, dan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi, jadi penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi dan asesmen berkoordinasi dengan BNNK Jaksel," ujar Achmad kepada wartawan.
Baca Juga: Diingatkan Soal Irish Bella dan Anak, Ammar Zoni Menangis Sentuh Narkoba Lagi
Selain Ammar Zoni, dua tersangka lain dalam kasus ini juga direhab, antara lainb sopir Ammar berinisial M (35) dan rekannya R (37). Ketiga tersangka ini direhab di Balai Besar Rehabilitasi Narkoba Lido, Sukabumi, Jawa Barat.