Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Terhitung masih sekitar empat –l ima bulan kedepan. Tatapi fakta dilapangan menunjukkan pergerakan partai politik telah melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye
Melihat gelagat tersebut, KPU kemudian menerbitkan regulasi terkait kampanye kampanye Pemilu 2024, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023
Dalam aturan tersebut, KPU membuat penegasan, bahwa sebelum masa kampanye dimulai, partai politik hanya dapat melakukan sosialisasi secara internal, dan dilarang memasang alat peraga di tempat umum yang menampilkan ciri khas partai politik
Secara tertulis aturan tersebut ada di Pasal 79 ayat (4) PKPU:
"Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode: a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau c. media sosial. yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
Selanjutnya dalam pasal 79 ayat (4):
"Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode: a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau c. media sosial. yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)"
Temuan JPPR